Waspada Asuransi Prudential

Hampir dua tahun saya dan istri menjadi nasabah Prudential dengan mengambil unit link (gabungan asuransi dan investasi) dengan nomor polis (195407xx dan 195406xx), yang ditawarkan melalui agen yang dikenalkan lewat teman. Awalnya berjalan lancar, setiap bulan kami membayar Rp 2 juta secara direct debet melalui Citibank Gold Credit Card (CGCC).
Masalah timbul sejak November 2004 ketika Citibank mengganti semua C.G.C.C. dengan nomor yang berbedadengan alasan untuk keamanan para nasabahsehingga tidak lagi secara otomatis dipotong untuk pembayaran Prudential [pihak Citibank tidak mau bertanggung jawab karena dianggap nasabah melakukan perjanjian langsung dengan merchant].
Hingga tujuh bulan kemudian kami baru menyadari bahwa semua amplop tertutup yang tadinya menganggap laporan bulanan rutin ternyata pemberitahuan tertulis dari Prudential. Sekitar Juni 2005 baru kami mengurus untuk pemulihan kembali, salah satunya harus melakukan re-medical check up.
Karena kondisi kesehatan yang sudah berubah, maka saya dianggap tidak lagi berhak mendapatkan dua dari empat fasilitas coverage yang sudah ada (antara lain PRUcrisi/pembebasan pembayaran premi jika terbukti memiliki satu atau lebih dari 18 penyakit kritis), tinggal jaminan untuk catat karena kecelakaan dan kematian saja.
Karena tidak adanya agen yang melayani kami (agen yang sebelumnya memperkenalkan produk itu sudah pindah ke perusahaan asuransi lain sejak Januari 2005), walhasil saya tidak mempunyai agen untuk memperoleh pertimbangan dan diskusi untuk penyelesaiannya. Termasuk salah satunya terlambat tidak membayar selama enam bulan terjadi karena tidak ada yang menghubungi kami (telepon/kunjungan ke rumah/kantor), yang sebelumnya agen dimaksud selalu kontak dengan kami.
Selama pengurusan itu kami sudah belasan kali telepon dan beberapa kali datang ke kantor pusat Prudential. Setiap telepon dilayani oleh customer care yang berbeda sehingga harus menjelaskan dari awal. Yang juga menyakitkan adalah keangkuhan Senior Manager (SM-Life Administration) yang sulit ditemui untuk konsultasi.
Hati-hati dengan iming- iming ilustrasi yang diberikan ketika mereka menawarkan produk itu kepada calon nasabah. Sangat berbeda bahkan dengan asumsi jika meninggal, tidak ada alternatif ilustrasi tentang jika memutuskan untuk berhenti. Perlu diketahui dan dipelajari jika mau menjadi nasabah unit link Prudential (atau asuransi lainnya) dengan saksama bahwa by law, memang mereka (Prudential) dilindungi oleh klausul-klausul yang mereka buat dalam perjanjian polis.
Biasanya nasabah pada umumnya tidak lagi mempelajari dan menanyakan secara rinci, hanya berbekal pada ilustrasi dan keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh agen (biasanya dikemas dengan selling points yang memukau dengan tehnik salesmanship yang hebat). Berhati-hatilah jika hendak membuka asuransi.

Asuransi Kesehatan

Sakit dan kecelakaan bisa datang kapan saja dan di mana saja. Asuransi kesehatan memberikan manfaat yang tepat bagi Anda dan keluarga (bila diikutsertakan), karena secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Salah satu fungsi asuransi kesehatan juga dapat menutup banyak biaya dari rumah sakit.

Secara khusus, pengertian asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang menjamin biaya kesehatan atau perawatan para peserta asuransi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Dalam asuransi kesehatan, ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Beberapa asuransi juga menanggung biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan lainnya. Beberapa asuransi juga menyediakan fasilitasi biaya untuk penyakit kritis.

Di Indonesia, produk asuransi kesehatan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, serta perusahaan asuransi umum. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa saat ini juga memasarkan berbagai program asuransi kesehatan dengan varian yang berbeda. Biasanya, perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan akan bekerjasama dengan penyedia rumah sakit, bisa secara langsung atau melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Dalam jaminan asuransi kesehatan, pemerintah telah memiliki BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Badan usaha milik negara ini ditugaskan secara khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, pejuang kemerdekaan beserta keluarganya dan ataupun rakyat biasa. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun, sejak tanggal 1 Januari 2014, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perubahan nama dilakukan.

URAIAN JAMINAN ASURANSI KESEHATAN

1. Seluruhnya Manfaat yg diuraikan di dalam Kontrak ini berlaku di seluruhnya dunia. Manfaat yg berlaku cuma utk sektor yg cocok seperti yg tercantum di dalam List Manfaat. Jumlah yg bakal dibayarkan tak akan melebihi anggaran sebenarnya dari perawatan, & tanggung-jawab maksimum dari Pacific International tak dapat melebihi batas Pengeluaran Yg Melebihi Syarat dikurangi tiap-tiap Tanggungan Sendiri yg dibebankan kepada Tertanggung.

2. Batas Pengeluaran Yg Memenuhi Syarat, Tanggungan Sendiri & jumlah hri perawatan ditunjukkan kepada List Manfaat.

3. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit

Manfaat harian buat tiap-tiap hri Perawatan Rumah Sakit seseorang Tertanggung, buat tiap-tiap Ketidakmampuan Dengan Cara Fisik yg ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian dapat diberikan sepanjang Tertanggung tercatat sbg pasien rawat inap di Rumah Sakit, & dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit buat paling tak selagi 24 jam buat Perawatan Kesehatan yg Digunakan tepat bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg akan dipastikan. Batas Manfaat yg dijelaskan ini merupakan dengan cara harian & berlaku utk 365 hri per Thn Kontrak.

4. Santunan Kematian di Rumah Sakit

Manfaat husus serasi batasan yg tercantum di List Manfaat yg diberikan sekaligus jikalau satu orang Tertanggung wafat dunia akibat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian dapat diberikan sepanjang Tertanggung tercatat yang merupakan pasien rawat inap di Rumah Sakit, & dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit utk paling tak sewaktu 24 jam buat Perawatan Kesehatan yg Digunakan serasi bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg mampu dipastikan. Dalam sejarah Kecelakaan, dalam tempo 24 jam tak berlaku.

KONDISI-KONDISI KONTRAK ASURANSI KESEHATAN

1. RISIKO & Budget Yg DITANGGUNG

Tertanggung diberikan perlindungan kepada biaya-biaya medis yg disebabkan dengan cara serta-merta oleh Kecelakaan dan/atau Penyakit, bersama keputusan bahwa Kecelakaan dan/atau Penyakit tersebut berjalan sesudah Berlakunya Kepesertaan & sebelum Berakhirnya Kepesertaan & mematuhi batasan-batasan dalam Kontrak, & kondisi tersebut bukan yaitu pengecualian Kontrak.

2. BATAS Umur

Tak seorangpun sanggup dipastikan oleh Kontrak ini jikalau beliau belum mencapai umur 15 hri. Utk orang-­orang yg sudah diasuransikan jaminan terus-menerus hingga akhir Thn Kontrak di mana Tertanggung mencapai umur 65 th diperbolehkan oleh Kontrak ini, asalkan keadaan No. 4 tak diterapkan.

3. PERUBAHAN-PERUBAHAN

Tak satupun perubahan dalam istilah-istilah Kontrak ini atau Endorsement yg ada di dalamnya bisa dianggap sah kecuali elemen itu ditandatangani atau diparaf oleh seseorang wakil resmi dari Pacific International.

4. PEMBATALAN

4.1 Pacific International akan membatalkan Kontrak bersama memberikan pemberitahuan dengan cara tercatat dalam dalam tempo 30 hri pada V-net Klub pas dgn hak dari tiap-tiap Tertanggung tentang bersama ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg dipastikan & berjalan sebelum tanggal berlakunya pembatalan Kontrak. Dalam histori pembatalan, V-net Klub berwenang atas pengembalian premi yg sudah dibayarnya sesudah dikurangi sektor yg sebanding bersama periode tatkala Kontrak tersebut berlaku.

4.2 Pacific International bisa membatalkan jaminan kepada Tertanggung perorangan manapun di dalam group sebab kegagalan memenuhi syarat-syarat Kontrak ini & dalam sejarah semacam ini dapat memberikan terhadap V-net Klub premi dengan cara pro-rata utk tiap-tiap sektor dari Musim Kontrak yg dibatalkan.

4.3 V-net Klub bakal membatalkan Kontrak ini bersama memberikan pemberitahuan terdaftar pada Pacific International sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hri sebelum tanggal pembatalan yg dimohonkan. Pembatalan ini tak mau menghapuskan kewajiban V-net Klub buat melunasi Premi yg dibayar hingga dalam tempo lebih dari tanggal berakhirnya pertanggungan, sehingga pengembalian Premi bakal dibayarkan sesudah dikurangi sektor yg sebanding bersama Thn Kontrak di mana Kontrak berlaku dikurangi lagi budget administrasi se gede 20% dari Premi Tahunan cocok dgn Kontrak itu, sepanjang klaim yg dibayarkan tak melebihi premi 50% dari premi yg di terima.

5 SERTIFIKAT, KETERANGAN & BUKTI

Semua sertifikat, keterangan, laporan medis & bukti-bukti yg diminta oleh Pacific International mesti diberikan atas anggaran Tertanggung, & dalam wujud yg cocok bersama yg diminta oleh Pacific International. Tiap-tiap kali Pacific International meminta keterangan-keterangan, V-net Klub mesti memberikannya dengan cara terdaftar & mengalamatkannya kepada Pacific International. Satu Orang Tertanggung, atas permintaan & budget Pacific International, mesti bersedia utk laksanakan sensor medis kapan saja faktor itu dianggap butuh.



6 PERUBAHAN FAKTOR-FAKTOR Yg MEMPENGARUHI ASURANSI

Kapan saja satu buah perubahan material muncul pada beraneka ragam fakta non-medis yg ada terhadap tanggal permohonan Asuransi, Tertanggung mesti berikan catatan tercatat dalam 30 hri terhadap Pacific International. Fakta-fakta non-medis bakal mencakup tiap-tiap perubahan kepada alamat, nomer paspor, status perkawinan & keadaan-keadaan yg menyebabkan satu orang jadi berwenang atas anggota yg memenuhi syarat atau faktor-faktor yg mirip.

7 BERLAKUNYA KEPESERTAAN

Tiap-tiap Tertanggung, yg berwenang atas asuransi sama seperti tercantum dalam Kontrak, memenuhi syarat utk memperoleh perlindungan asuransi

3.1. kepada Tanggal Berlakunya Kontrak, atau

3.2. terhadap Tanggal Berlakunya Kepesertaan Tertanggung, atau

3.3. kepada hri sesudah Tertanggung menyelesaikan musim tunggu,

yg manapun diantaranya berlaku.

8. Periode TUNGGU

Pemenuhan syarat jaminan utk Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg dipastikan dimulai kepada disaat musim menunggu sbg berikut sudah berselang sejak masuknya tertanggung terhadap Kontrak ini :

a. Dalam factor cedera akibat kecelakaan, tak ada musim menunggu, & jaminan dapat dimulai serta-merta.

b. Dalam aspek ketidakmampuan dengan cara fisik yang lain masa menunggu yaitu 30 hri.

9. KEWAJIBAN Yg MEMENUHI PERSYARATAN

Kepatuhan & memenuhi syarat-syarat & kondisi-kondisi Kontrak ini oleh V-net Klub & para penuntut sejauh hal-hal tersebut berhubungan dgn tindakan-tindakan apapun yg mesti diambil atau diikuti oleh mereka, & kebenaran dari pernyataan-pernyataan & jawaban­-jawaban dalam tiap-tiap formulir permohonan/ proposal & opini dapat jadi kondisi-­kondisi patokan yg dapat diikuti dalam segala tanggung jawab Pacific International utk seluruhnya pembayaran di bawah Kontrak ini.

10. HUKUM Yg BERLAKU

Kontrak ini diberlakukan dibawah hukum Indonesia & serasi bersama persyaratan yg diatur oleh hukum yg ada di Indonesia. Penggantian kerugian yg diberikan oleh Kontrak ini tak bakal diberlakukan kepada keputusan-keputusan yg tak diberikan oleh atau didapat dari yurisdiksi yg kompeten dari Pengadilan Indonesia, tak pula perintah-perintah yg di bakal dari Pengadilan tersebut utk pembuatan keputusan-keputusan yg dibuat di luar Indonesia, baik persetujuan-persetujuan timbal balik maupun persetujuan-persetujuan yang lain.

11. Opini Yg Tak BENAR

Apabila satu orang Tertanggung memberikan sebuah opini yg tak benar sehubungan dgn pelaksanaan Kontrak atau jaminan tertentu, sehingga Pacific International mempunyai anggapan tanggung-jawabnya kepada Tertanggung tersebut tak ada lagi. KECUALI apabila kesalahan tersebut cuma berhubungan dgn usia, sedangkan usia tentukan Jaminan yg bakal diberikan, sehingga tanggung jawab Pacific International tidak ingin lebih dari bila usia tersebut dinyatakan dengan cara benar.

12. PEMILIKAN KONTRAK

Kecuali seandainya ditentukan lain oleh sebuah Endorsemen dalam Kontrak, Pacific International mesti punya anggapan V-net Klub sbg pemilik penting dari Kontrak. Pacific International tak akan terikat buat mengakui satu buah klaim atau keperluan atas Kontrak, & cuma tanda terima Kontrak atau Jaminan dari V-net klub(atau dari wakilnya yg resmi & atau sah) yg yakni bukti efektif bagi pembuatan dari semua kewajiban & tanggung-jawab Pacific International. V-net Klub mesti dianggap yang merupakan Principal atau Agent yg bertanggung jawab atas Tertanggung yg dipastikan di bawah Kontrak ini.

13. BERAKHIRNYA JAMINAN

Jaminan dibawah Kontrak ini bakal mogok terhadap waktu di mana penutupan Jaminan sudah habis atau terhadap kala malam (kala Indonesia) kepada hri terakhir dari Musim Kontrak kecuali seseorang Tertanggung dirawat di Rumah Sakit utk Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg terjamin terhadap ketika berakhirnya jaminan, sehingga batas disaat berakhirnya jaminan dapat diperpanjang hingga dikala beliau ke luar dari Rumah Sakit buat perawatan tersebut atau ketika Jaminannya utk Ketidak­mampuan Dengan Cara Fisik tersebut sudah habis (maksimal setinggi-tingginya tak melampaui total santunan yg dipastikan), yg manapun yg lebih dulu berlangsung.

14. KONTRAK, DAFTAR-DAFTARNYA & ENDORSEMEN DIANGGAP Yang Merupakan SATU KONTRAK

Jikalau pengertian kusus terdapat terhadap kata atau ungkapan apapun di dalam Kontrak, List atau Endorsemen ini, dirinya bakal konsisten mempunyai pengertian yg sarna di mana saja beliau dicantumkan dalam Kontrak ini.

15. PENINGKATAN JAMINAN

Seandainya manfaat atau Batas Manfaat Tertanggung tepat Ketetapan Kontrak dinaikkan kepada disaat Tertanggung sedang dirawat di Rumah Sakit, sehingga kenaikan tersebut baru bakal berlaku terhadap kala perpanjangan Kontrak.

16. PEMBAYARAN PREMI

V-net Klub berkewajiban membayar dimuka lebih-lebih dulu premi & biaya-biaya yg dikenakan, dalam tempo 30 hri sesudah tanggal dimulainya Kontrak, baik terhadap kantor Pacific International maupun rumah atau kantor dari petinggi yg dikasih wewenang oleh Pacific International buat menerima premi & biaya-biaya tersebut, & utk segala elemen ini dikeluarkan kwitansi yg ditanda tangani oleh Pacific International. Seandainya V-net Klub menolak atau tak membayar premi & biaya-biaya tersebut, penutupan asuransi ini ditangguhkan, tidak dengan butuh adanya pemberitahuan dari Pacific International pada V-net Klub & tidak dengan mempengaruhi keharusan V-net Klub utk membayar premi & budget yg belum dilunaskan & yg mesti dilunasi. Terhadap hri ke-2 sesudah Pacific International menerima premi & biaya-biaya tersebut, asuransi sejak mulai berlaku lagi, cuma atas kejadian yg berjalan sesudah hri pelunasan tersebut.

DEFINISI-DEFINISI POLIS ASURANSI KESEHATAN

Bidang 1 - SEHUBUNGAN Dgn Spesifikasi KONTRAK

1. TERTANGGUNG berarti anggota V-net Klub yg namanya ada dalam List Manfaat atau nama-nama yg ditambahkan berdasarkan Endorsemen.

2. Thn KONTRAK berarti musim satu thn termasuk juga tanggal berlaku dari permulaan Asuransi & serta-merta sesudah tanggal itu, atau masa satu th sesudah Perpanjangan dari Kontrak ini.

3. PERPANJANGAN ATAU KONTRAK Yg DIPERPANJANG berarti satu buah Kontrak yg sudah diperpanjang buat musim berikutnya, tidak dengan terputus sejak jatuh temponya Kontrak bersama mengisi yg sarna.

Sektor 2 - BERHUBUNGAN Dgn JAMINAN ASURANSI

1. KECELAKAAN berarti satu buah sejarah atau Kejadian yg tak diduga, tak direncanakan, tiba-tiba, berasal dari luar & diakibatkan oleh kekerasan yg menyebabkan cedera tubuh dengan cara tak sengaja yg adalah satu-satunya penyebab dari cedera jasmaniah.

2. ANAK berarti tiap-tiap orang yg sudah mencapai umur 15 hri & bagi satu orang yg belum menikah, yg sudut keuangannya tergantung terhadap Tertanggung & berumur hingga 17 thn.

3. KELAINAN BAWAAN berarti kelainan medis yg sudah ada terhadap dikala dilahirkan, seperti kelainan fisik neo-natal yg terbentuk dalam 6 bln sesudah kelahiran. Faktor ini dapat mencakup hernia dari segala kategori & epilepsi, kecuali yg disebabkan oleh trauma yg timbul sesudah tanggal dimana tertanggung sudah dipastikan dengan cara konsisten menerus oleh Kontrak ini.

4. KETIDAK-MAMPUAN Dengan Cara FISIK berarti penyakit atau seluruh cedera yg timbul dari sebuah kecelakaan atau serangkaian kecelakaan berturut-turut.

5. PERAWATAN RUMAH SAKIT berarti dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit utk paling tak selagi 24 jam buat perawatan kesehatan yg difungsikan serasi bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg sanggup dipastikan.

6. CEDERA berarti kerusakan badan yg cuma disebabkan oleh kecelakaan.

7. PENYAKIT-PENYAKIT Yg Sudah ADA Pada Awal Mulanya berarti Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg timbul sebelum tanggal di mana Tertanggung dengan cara terus-menerus dipastikan di bawah Kontrak ini & utk mana Tertanggung :

a. Menerima perawatan utk keadaan tersebut dalam musim tiga thn sebelum tanggal Proposal/Enrolment dan/atau

b. Menunjukkan gejala-gejala dari keadaan tersebut kepada dikala atau sebelum tanggal dari Proposal/Enrolment buat Asuransi & atas mana Tertanggung sadar atau sewajarnya sudah menyadarinya.

8. PENYAKIT berarti keadaan fisik yg ditandai dgn penyimpangan patologis dari kondisi normal yg sehat.

9. PENYAKIT-PENYAKIT Husus berarti penyakit-penyakit berikut :

a. Batu di saluran kemih atau system bilier & cholecystitis.

b. Hypertensi atau kelainan jantung & pembuluh darah, termasuk juga stroke & kelainan jantung koroner

c. Amandel & adenoid yg memerlukan pembedahan.

d. Katarak.

e. Segala type tumor.

f. Keadaan THT yg memerlukan pembedahan

g. Hemorrhoids.

h. Kelainan lambung & usus duabelas jari.

i. Endometriosis

j. Asthma

k. Gout/Rheumatism

l. Diabetes

meter. Seluruhnya type keadaan Sinus.

n. Tuberculosis



10. LUAR Negara berarti seluruh wilayah diluar RI

11. PERAWATAN KESEHATAN Yg Dimanfaatkan berarti layanan medis yg tepat dgn diagnosa & perawatan medis yg biasa dilakukan buat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg akan dipastikan; yg pas bersama standar dari piranti medis yg baik, tak utk mencari keuntungan bagi Tertanggung atau Dokter, yg mana biayanya Wajar & Biasa & tepat buat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik tersebut.

Sektor 3 - SEHUBUNGAN Bersama PEMBERI JASA MEDIS

1. RUMAH SAKIT hanyalah berarti satu buah tubuh bisnis yg sah & tercatat juga sebagai Rumah Sakit utk perawatan & pengobatan bagi beberapa orang sakit & cedera juga sebagai pasien yg membayar budget perawatan & yg :

1.1. Mempunyai fasilitas buat diagnosa & pembedahan akbar,

1.2. Memberikan perawatan 24 jam sehari oleh para perawat berijasah & tertulis,

1.3. Di bawah pengawasan seseorang Dokter, &

1.4. Bukan cuma sebuah klinik, bukan area bagi para pecandu alkohol atau obat bius; bukan sebuah ruangan perawatan, peristirahatan atau rumah utk pemeliharaan kesehatan sesudah mengalami sakit & bukan rumah buat para lanjut umur atau tubuh bisnis semacamnya.

POLIS ASURANSI KESEHATAN




Pemegang Polis (yang kemudian disebut sebagai Vnet Club), dengan Proposal dan Surat Pernyataan, telah mengajukan permintaan kepada PT Pacific International Indonesia Insurance Asuransi yang terkandung dalam Polis, Daftar Polis dengan endorsemen-endorsemen yang terdapat di dalamnya, dan telah membayar atau bersedia membayar Premi sebagai biaya Asuransi.

PT Pacific International Indonesia Insurance, sesuai dengan istilah-istilah, kondisi-­kondisi, batasan-batasan, pengecualian-pengecualian dan definisi-definisi yang terkandung dalam Polis, Daftar Polis dan endorsemen-endorsemen yang terdapat di dalamnya akan mengganti kerugian Vnet Club untuk pengeluaran medis yang terjadi dalam Periode Asuransi, dengan cara dan pada tingkatan yang tercantum di dalam Polis ini.

Proposal dan Surat Pernyataan yang dibuat Vnet Club serta Polis ini, Daftar Polis dan setiap Endorsemen yang terdapat di dalam Polis, atau yang dikeluarkan sesudahnya oleh PT Pacific International Indonesia Insurance, harus dibaca bersama sebagai suatu dokumen Asuransi dan akan menjadi landasan dari Kontrak ini.

Dasar Hukum Asuransi Syariah



Dari segi hukum positif, hingga saat ini Asuransi Syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu :
”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha Asuransi Syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan kareni regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan Asuransi Syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.

Pengunjung