1. Seluruhnya Manfaat yg diuraikan di dalam Kontrak ini berlaku di seluruhnya dunia. Manfaat yg berlaku cuma utk sektor yg cocok seperti yg tercantum di dalam List Manfaat. Jumlah yg bakal dibayarkan tak akan melebihi anggaran sebenarnya dari perawatan, & tanggung-jawab maksimum dari Pacific International tak dapat melebihi batas Pengeluaran Yg Melebihi Syarat dikurangi tiap-tiap Tanggungan Sendiri yg dibebankan kepada Tertanggung.
2. Batas Pengeluaran Yg Memenuhi Syarat, Tanggungan Sendiri & jumlah hri perawatan ditunjukkan kepada List Manfaat.
3. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Manfaat harian buat tiap-tiap hri Perawatan Rumah Sakit seseorang Tertanggung, buat tiap-tiap Ketidakmampuan Dengan Cara Fisik yg ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian dapat diberikan sepanjang Tertanggung tercatat sbg pasien rawat inap di Rumah Sakit, & dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit buat paling tak selagi 24 jam buat Perawatan Kesehatan yg Digunakan tepat bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg akan dipastikan. Batas Manfaat yg dijelaskan ini merupakan dengan cara harian & berlaku utk 365 hri per Thn Kontrak.
4. Santunan Kematian di Rumah Sakit
Manfaat husus serasi batasan yg tercantum di List Manfaat yg diberikan sekaligus jikalau satu orang Tertanggung wafat dunia akibat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian dapat diberikan sepanjang Tertanggung tercatat yang merupakan pasien rawat inap di Rumah Sakit, & dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit utk paling tak sewaktu 24 jam buat Perawatan Kesehatan yg Digunakan serasi bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg mampu dipastikan. Dalam sejarah Kecelakaan, dalam tempo 24 jam tak berlaku.
2. Batas Pengeluaran Yg Memenuhi Syarat, Tanggungan Sendiri & jumlah hri perawatan ditunjukkan kepada List Manfaat.
3. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Manfaat harian buat tiap-tiap hri Perawatan Rumah Sakit seseorang Tertanggung, buat tiap-tiap Ketidakmampuan Dengan Cara Fisik yg ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian dapat diberikan sepanjang Tertanggung tercatat sbg pasien rawat inap di Rumah Sakit, & dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit buat paling tak selagi 24 jam buat Perawatan Kesehatan yg Digunakan tepat bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg akan dipastikan. Batas Manfaat yg dijelaskan ini merupakan dengan cara harian & berlaku utk 365 hri per Thn Kontrak.
4. Santunan Kematian di Rumah Sakit
Manfaat husus serasi batasan yg tercantum di List Manfaat yg diberikan sekaligus jikalau satu orang Tertanggung wafat dunia akibat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian dapat diberikan sepanjang Tertanggung tercatat yang merupakan pasien rawat inap di Rumah Sakit, & dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit utk paling tak sewaktu 24 jam buat Perawatan Kesehatan yg Digunakan serasi bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg mampu dipastikan. Dalam sejarah Kecelakaan, dalam tempo 24 jam tak berlaku.