Bidang 1 - SEHUBUNGAN Dgn Spesifikasi KONTRAK
1. TERTANGGUNG berarti anggota V-net Klub yg namanya ada dalam List Manfaat atau nama-nama yg ditambahkan berdasarkan Endorsemen.
2. Thn KONTRAK berarti musim satu thn termasuk juga tanggal berlaku dari permulaan Asuransi & serta-merta sesudah tanggal itu, atau masa satu th sesudah Perpanjangan dari Kontrak ini.
3. PERPANJANGAN ATAU KONTRAK Yg DIPERPANJANG berarti satu buah Kontrak yg sudah diperpanjang buat musim berikutnya, tidak dengan terputus sejak jatuh temponya Kontrak bersama mengisi yg sarna.
Sektor 2 - BERHUBUNGAN Dgn JAMINAN ASURANSI
1. KECELAKAAN berarti satu buah sejarah atau Kejadian yg tak diduga, tak direncanakan, tiba-tiba, berasal dari luar & diakibatkan oleh kekerasan yg menyebabkan cedera tubuh dengan cara tak sengaja yg adalah satu-satunya penyebab dari cedera jasmaniah.
2. ANAK berarti tiap-tiap orang yg sudah mencapai umur 15 hri & bagi satu orang yg belum menikah, yg sudut keuangannya tergantung terhadap Tertanggung & berumur hingga 17 thn.
3. KELAINAN BAWAAN berarti kelainan medis yg sudah ada terhadap dikala dilahirkan, seperti kelainan fisik neo-natal yg terbentuk dalam 6 bln sesudah kelahiran. Faktor ini dapat mencakup hernia dari segala kategori & epilepsi, kecuali yg disebabkan oleh trauma yg timbul sesudah tanggal dimana tertanggung sudah dipastikan dengan cara konsisten menerus oleh Kontrak ini.
4. KETIDAK-MAMPUAN Dengan Cara FISIK berarti penyakit atau seluruh cedera yg timbul dari sebuah kecelakaan atau serangkaian kecelakaan berturut-turut.
5. PERAWATAN RUMAH SAKIT berarti dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit utk paling tak selagi 24 jam buat perawatan kesehatan yg difungsikan serasi bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg sanggup dipastikan.
6. CEDERA berarti kerusakan badan yg cuma disebabkan oleh kecelakaan.
7. PENYAKIT-PENYAKIT Yg Sudah ADA Pada Awal Mulanya berarti Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg timbul sebelum tanggal di mana Tertanggung dengan cara terus-menerus dipastikan di bawah Kontrak ini & utk mana Tertanggung :
a. Menerima perawatan utk keadaan tersebut dalam musim tiga thn sebelum tanggal Proposal/Enrolment dan/atau
b. Menunjukkan gejala-gejala dari keadaan tersebut kepada dikala atau sebelum tanggal dari Proposal/Enrolment buat Asuransi & atas mana Tertanggung sadar atau sewajarnya sudah menyadarinya.
8. PENYAKIT berarti keadaan fisik yg ditandai dgn penyimpangan patologis dari kondisi normal yg sehat.
9. PENYAKIT-PENYAKIT Husus berarti penyakit-penyakit berikut :
a. Batu di saluran kemih atau system bilier & cholecystitis.
b. Hypertensi atau kelainan jantung & pembuluh darah, termasuk juga stroke & kelainan jantung koroner
c. Amandel & adenoid yg memerlukan pembedahan.
d. Katarak.
e. Segala type tumor.
f. Keadaan THT yg memerlukan pembedahan
g. Hemorrhoids.
h. Kelainan lambung & usus duabelas jari.
i. Endometriosis
j. Asthma
k. Gout/Rheumatism
l. Diabetes
meter. Seluruhnya type keadaan Sinus.
n. Tuberculosis
10. LUAR Negara berarti seluruh wilayah diluar RI
11. PERAWATAN KESEHATAN Yg Dimanfaatkan berarti layanan medis yg tepat dgn diagnosa & perawatan medis yg biasa dilakukan buat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg akan dipastikan; yg pas bersama standar dari piranti medis yg baik, tak utk mencari keuntungan bagi Tertanggung atau Dokter, yg mana biayanya Wajar & Biasa & tepat buat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik tersebut.
Sektor 3 - SEHUBUNGAN Bersama PEMBERI JASA MEDIS
1. RUMAH SAKIT hanyalah berarti satu buah tubuh bisnis yg sah & tercatat juga sebagai Rumah Sakit utk perawatan & pengobatan bagi beberapa orang sakit & cedera juga sebagai pasien yg membayar budget perawatan & yg :
1.1. Mempunyai fasilitas buat diagnosa & pembedahan akbar,
1.2. Memberikan perawatan 24 jam sehari oleh para perawat berijasah & tertulis,
1.3. Di bawah pengawasan seseorang Dokter, &
1.4. Bukan cuma sebuah klinik, bukan area bagi para pecandu alkohol atau obat bius; bukan sebuah ruangan perawatan, peristirahatan atau rumah utk pemeliharaan kesehatan sesudah mengalami sakit & bukan rumah buat para lanjut umur atau tubuh bisnis semacamnya.
1. TERTANGGUNG berarti anggota V-net Klub yg namanya ada dalam List Manfaat atau nama-nama yg ditambahkan berdasarkan Endorsemen.
2. Thn KONTRAK berarti musim satu thn termasuk juga tanggal berlaku dari permulaan Asuransi & serta-merta sesudah tanggal itu, atau masa satu th sesudah Perpanjangan dari Kontrak ini.
3. PERPANJANGAN ATAU KONTRAK Yg DIPERPANJANG berarti satu buah Kontrak yg sudah diperpanjang buat musim berikutnya, tidak dengan terputus sejak jatuh temponya Kontrak bersama mengisi yg sarna.
Sektor 2 - BERHUBUNGAN Dgn JAMINAN ASURANSI
1. KECELAKAAN berarti satu buah sejarah atau Kejadian yg tak diduga, tak direncanakan, tiba-tiba, berasal dari luar & diakibatkan oleh kekerasan yg menyebabkan cedera tubuh dengan cara tak sengaja yg adalah satu-satunya penyebab dari cedera jasmaniah.
2. ANAK berarti tiap-tiap orang yg sudah mencapai umur 15 hri & bagi satu orang yg belum menikah, yg sudut keuangannya tergantung terhadap Tertanggung & berumur hingga 17 thn.
3. KELAINAN BAWAAN berarti kelainan medis yg sudah ada terhadap dikala dilahirkan, seperti kelainan fisik neo-natal yg terbentuk dalam 6 bln sesudah kelahiran. Faktor ini dapat mencakup hernia dari segala kategori & epilepsi, kecuali yg disebabkan oleh trauma yg timbul sesudah tanggal dimana tertanggung sudah dipastikan dengan cara konsisten menerus oleh Kontrak ini.
4. KETIDAK-MAMPUAN Dengan Cara FISIK berarti penyakit atau seluruh cedera yg timbul dari sebuah kecelakaan atau serangkaian kecelakaan berturut-turut.
5. PERAWATAN RUMAH SAKIT berarti dirawat dengan cara terus-menerus di dalam Rumah Sakit utk paling tak selagi 24 jam buat perawatan kesehatan yg difungsikan serasi bersama Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg sanggup dipastikan.
6. CEDERA berarti kerusakan badan yg cuma disebabkan oleh kecelakaan.
7. PENYAKIT-PENYAKIT Yg Sudah ADA Pada Awal Mulanya berarti Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg timbul sebelum tanggal di mana Tertanggung dengan cara terus-menerus dipastikan di bawah Kontrak ini & utk mana Tertanggung :
a. Menerima perawatan utk keadaan tersebut dalam musim tiga thn sebelum tanggal Proposal/Enrolment dan/atau
b. Menunjukkan gejala-gejala dari keadaan tersebut kepada dikala atau sebelum tanggal dari Proposal/Enrolment buat Asuransi & atas mana Tertanggung sadar atau sewajarnya sudah menyadarinya.
8. PENYAKIT berarti keadaan fisik yg ditandai dgn penyimpangan patologis dari kondisi normal yg sehat.
9. PENYAKIT-PENYAKIT Husus berarti penyakit-penyakit berikut :
a. Batu di saluran kemih atau system bilier & cholecystitis.
b. Hypertensi atau kelainan jantung & pembuluh darah, termasuk juga stroke & kelainan jantung koroner
c. Amandel & adenoid yg memerlukan pembedahan.
d. Katarak.
e. Segala type tumor.
f. Keadaan THT yg memerlukan pembedahan
g. Hemorrhoids.
h. Kelainan lambung & usus duabelas jari.
i. Endometriosis
j. Asthma
k. Gout/Rheumatism
l. Diabetes
meter. Seluruhnya type keadaan Sinus.
n. Tuberculosis
10. LUAR Negara berarti seluruh wilayah diluar RI
11. PERAWATAN KESEHATAN Yg Dimanfaatkan berarti layanan medis yg tepat dgn diagnosa & perawatan medis yg biasa dilakukan buat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik yg akan dipastikan; yg pas bersama standar dari piranti medis yg baik, tak utk mencari keuntungan bagi Tertanggung atau Dokter, yg mana biayanya Wajar & Biasa & tepat buat Ketidak-mampuan Dengan Cara Fisik tersebut.
Sektor 3 - SEHUBUNGAN Bersama PEMBERI JASA MEDIS
1. RUMAH SAKIT hanyalah berarti satu buah tubuh bisnis yg sah & tercatat juga sebagai Rumah Sakit utk perawatan & pengobatan bagi beberapa orang sakit & cedera juga sebagai pasien yg membayar budget perawatan & yg :
1.1. Mempunyai fasilitas buat diagnosa & pembedahan akbar,
1.2. Memberikan perawatan 24 jam sehari oleh para perawat berijasah & tertulis,
1.3. Di bawah pengawasan seseorang Dokter, &
1.4. Bukan cuma sebuah klinik, bukan area bagi para pecandu alkohol atau obat bius; bukan sebuah ruangan perawatan, peristirahatan atau rumah utk pemeliharaan kesehatan sesudah mengalami sakit & bukan rumah buat para lanjut umur atau tubuh bisnis semacamnya.