Dari segi hukum positif, hingga saat ini Asuransi Syariah masih mendasarkan
legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246,
yaitu :
”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tentu.”
Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan
hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena
tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak
mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan
administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha Asuransi Syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut
dikeluarkan kareni regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk
menjalankan kegiatan Asuransi Syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk
peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan
tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral
Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan
mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.