Sakit dan kecelakaan bisa datang kapan saja dan di mana saja. Asuransi kesehatan memberikan manfaat yang tepat bagi Anda dan keluarga (bila diikutsertakan), karena secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Salah satu fungsi asuransi kesehatan juga dapat menutup banyak biaya dari rumah sakit.
Secara khusus, pengertian asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang menjamin biaya kesehatan atau perawatan para peserta asuransi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Dalam asuransi kesehatan, ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Beberapa asuransi juga menanggung biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan lainnya. Beberapa asuransi juga menyediakan fasilitasi biaya untuk penyakit kritis.
Di Indonesia, produk asuransi kesehatan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, serta perusahaan asuransi umum. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa saat ini juga memasarkan berbagai program asuransi kesehatan dengan varian yang berbeda. Biasanya, perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan akan bekerjasama dengan penyedia rumah sakit, bisa secara langsung atau melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Dalam jaminan asuransi kesehatan, pemerintah telah memiliki BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Badan usaha milik negara ini ditugaskan secara khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, pejuang kemerdekaan beserta keluarganya dan ataupun rakyat biasa. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun, sejak tanggal 1 Januari 2014, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perubahan nama dilakukan.
Secara khusus, pengertian asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang menjamin biaya kesehatan atau perawatan para peserta asuransi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Dalam asuransi kesehatan, ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Beberapa asuransi juga menanggung biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan lainnya. Beberapa asuransi juga menyediakan fasilitasi biaya untuk penyakit kritis.
Di Indonesia, produk asuransi kesehatan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, serta perusahaan asuransi umum. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa saat ini juga memasarkan berbagai program asuransi kesehatan dengan varian yang berbeda. Biasanya, perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan akan bekerjasama dengan penyedia rumah sakit, bisa secara langsung atau melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Dalam jaminan asuransi kesehatan, pemerintah telah memiliki BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Badan usaha milik negara ini ditugaskan secara khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, pejuang kemerdekaan beserta keluarganya dan ataupun rakyat biasa. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun, sejak tanggal 1 Januari 2014, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perubahan nama dilakukan.