Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah
yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari
rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang
cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan
ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi
disebut mu’amin dan pihak yang
menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu
atau musta’min.
Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful
yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta.
Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata ”kafala yakfulu” yang
artinya tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang.
Takaful yang berarti saling menanggung/memikul resiko antar umat manusia
merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul
resiko inidilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan
cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk
menanggung resiko tersebut.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa
DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau
tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad
atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah bersifat
saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang saling
melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara
sesama anggota Asuransi Syariah dalam
menghadapi hal tak tentu yang merugikan.