CAR / EAR(Contractor/Erection All Risks
Jenis asuransi yang khusus
memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik,
sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi
mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Cash Loss Limit
Limit atau batas tertentu yang
ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang dapat dibayarkan
terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).
Claim(Klaim)
Permintaan
atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari
perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang
ditanggung/dilindungi oleh polis.
Claim Reserves
Cadangan
klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan
besarnya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.
Contribution (Kontribusi)
Hak seorang penanggung untuk
mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun
tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung
kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.
Depresiasi
Hilang
atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
Deductible (Own Risk/OR atau biasa
disebut Risiko Sendiri)
Jumlah sekian rupiah pertama dari
suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari
klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian
serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
Endorsement
Lampiran perubahan-perubahan di
dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit
jaminan.
Fidelity Guarantee
Jaminan asuransi atas kerugian yang
diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung,
misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum
Pihak Ketiga.
Harga pertanggungan(HP)/Sum Insured
(SI)
Harga/nilai
yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.
Harga Pasar/Market Value
Harga
/nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi
maupun pada saat pengajuan klaim.
Hazard
Suatu
keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang
berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang
mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Huru-Hara (Riot)
Keadaan di satu kota di mana
sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,
selama atau setelah kejadian tersebut.
Indemnity(Ganti Rugi)
Kompensasi
keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi
keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan
yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian).