Kosakata
Actuary (Aktuaris)
Seorang profesional yang terlatih
dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi
asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman,
aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan
datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang
mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi
Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk
mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya
sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga
independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang
terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu
perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba
(bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan
sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model
Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia
nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati
dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang
polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka
waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan
kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan
dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan
nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya
ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu
tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi
untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi
yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk
juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi
yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan
barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi
syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk
asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap
risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga)
sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk
Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
(TJH).
Asuransi Uang
Asuransi
yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat
disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai
kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis
atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai
kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum
Jumlah minimum tingkat solvabilitas
yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko
kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan
dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.