Kosakata Actuary (Aktuaris)

Kosakata
Actuary (Aktuaris)

Seorang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba (bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.  Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Asuransi Uang
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum

Jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pengunjung