PENGERTIAN
PERUSAHAAN
ASURANSI
A. PENGERTIAN
Banyak
definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas
tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa
dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut
pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan
uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
- Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
- Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang
mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman
terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.
“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua
atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Pengertian
Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak
tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi
Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
B. PRINSIP - PRINSIP POKOK
ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang
sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung
agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok
Asuransi tersebut sbb:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good
Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di
Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f. Prinsip Sebab Akibat (Proximate
Cause)
C. PRODUK ASURANSI
a. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk
kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan
karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau
bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi
kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi
kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti
kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk
membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang
dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa,
penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal,
maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang
yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
Ø Asuransi
Kebakaran
Ø Asuransi
Angkutan Laut
Ø Asuransi
Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi
Kerangka Kapal
Ø Construction
All Risk (CAR)
Ø Property
/ Industrial All Risk
Ø Asuransi
Customs Bond
Ø Asuransi
Surety Bond
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri
Ø Asuransi
Kesehatan
Ø dan lain
lain
d. Produk Asuransi Jiwa
Ø Asuransi
Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø Asuransi
Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi
Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e. Produk Asuransi Kerugian
Dalam Program Asuransi Sosial
Ø Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan
oleh PT Jasa Raharja
Ø Asuransi
Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai
negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu
harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan
tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu
pula.
Ø Alat
untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan
tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula
tarifnya.
h. Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property
dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan
mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi
keuangan. Contoh:
Ø Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha,
dll
Ø Mobil,
kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa
manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek
pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan
barang
Ø dll
i. SPPA (Surat Permintaan
Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian
yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang
akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek
pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek
pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian
obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
D. FUNGSI ASURANSI :
1.
Transfer
Resiko
Dengan
membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan
ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2.
Kumpulan
Dana
Premi yang diterima
kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko
yang terjadi
Ditinjau dari beberapa
sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam,
antara lain:
1. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian
dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka
memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan
risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang
cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya
kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang
dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi
oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi),
maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi
risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari
individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan
risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta
asuransi yang ditanganinya.
4. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung
kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua
anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya
(berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa
orang anggotanya.
5. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan
besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar
untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program
asuransi.
Tekniknya
Menghitung
besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability
Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=84714